Berdasarkan Akta Anggaran Dasar Perseroan Nomor 55 Tanggal 15 Mei 2023 dan disahkan Keputusan Menteri Hukum dań Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Tanggal 15 Mei 2023 Nomor AHU 0034704.AH.01.01.Tahun 2023 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas. Untuk mencapai hal tersebut, PT IBNU BAHARUDDIN MANURUNG melaksanakan kegiatan Usaha sebagai berikut:
- Pendidikan (Aktif)
- Aktivitas Klinik (Belum Aktif)
- Perdagangan Eceran Piranti Lunak (Aktif)
- Penyediaan Akomodasi (Belum Aktif)
- Industri Air Minum Isi Ulang (Belum Aktif)
- Perdagangan Eceran Percetakan dan Penerbitan (Belum Aktif)
- Industri Percetakan Umum (Belum Aktif)
- Konstruksi Gedung Hunian (Belum Aktif)
- Aktivitas Biro Perjalanan (Aktif)
- Perdagangan Eceran Barang (Belum Aktif)